Pendirian Museum Batik dari Rumah Seorang Koruptor

Pendirian Museum Batik dari Rumah Seorang Koruptor – Rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo di Solo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dihibahkan kepada Pemkot Solo. Penyerahan hibah rencananya akan dijadwalkan Selasa mendatang.

Tanah dan bangunan seluas 3.077 meter persegi berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, tersebut akan difungsikan sebagai museum batik. Pada waktu itu Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). judi online

Permohonan alih kelola aset hasil sitaan korupsi ini bukan yang kali pertama dilakukan oleh Pemkot Solo. Sebelumnya tanah dan bangunan cagar budaya (BCB) Dalem Joyokusuman milik bekas Kepala Badan Urusan Logistik Wijanarko Puspoyo juga diambil alih oleh Pemkot. sbobet88

Rumah tersebut kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dengan kasus korupsi Bulog. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugiyatno, kepada wartawan, Rabu (11/10/2017), mengatakan pada serah terima aset tanah dan bangunan bekas milik Djoko Susilo, Selasa mendatang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan perwakilan kementerian terkait juga diundang dalam serah terima tersebut. www.mrchensjackson.com

Proses hibah telah rampung dengan mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Bapak Presiden Joko Widodo. Rencana penyerahan hibah aset tanah dan bangunan telah ditindaklanjuti oleh Pemkot dengan meninjau lokasi tersebut belum lama ini. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, dia mengatakan kondisi bangunan di tanah seluas 3.077 meter persegi itu dalam kondisi baik dan layak untuk pakai.

Nilai aset tanah dan bangunan itu ditaksir mencapai Rp. 48 miliar. Sejak disita KPK, bangunan itu tetap dirawat. Jadi kondisi bangunannya masih bagus dan juga terawat. Bangunan dengan perpaduan gaya arsitektur Jawa dan Eropa itu telah disita oleh lembaga antirasuah lantaran Djoko Susilo tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Permohonan pengelolaan rumah tersebut diajukan Pemkot kepada KPK sejak awal 2016.

Sesuai permohonan Pemkot, dia mengatakan tanah dan bangunan tersebut akan digunakan sebagai museum batik. Namun, saat ditanya bagaimana konsep museum batik tersebut, dia mengatakan masih dibahas tim terkait.

Setelah diserahkan listrik dan pemeliharaan bangunan sementara akan menjadi tanggung jawab Bagian Umum Pemkot. Nantinya sesudah museum batik beroperasi, kewenangan operasional baru akan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Disbud). Rencana pemanfaatan menjadi museum batik merupakan tindak lanjut dari rencana Pemkot mendirikan museum batik seusai ide mengakuisisi Omah Lawa yang tak terealisasi.

Wacana pendirian museum batik sudah mencuat dari sejak 2014 lalu. Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan rencana alih kelola tanah dan bangunan bekas milik Djoko Susilo sebagai upaya Pemkot mengamankan bangunan. Kalau rusak, biaya perawatan dan pemeliharaannya tentu jauh lebih besar dibandingkan jika ada yang merawat dan “ditinggali” atau diambil alih atau fungsinya. Nanti tanah dan bangunan akan jadikan museum batik tentu saja dengan hal tersebut akan memberikan tempat yang cukup untuk sebuah museum.

Pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut meski Rudy mengakui butuh anggaran yang besar untuk pemeliharaan sebagai bangunan cagar budaya. Baginya, yang terpenting bukan pada persoalan anggaran pemeliharaan tetapi bagaimana upaya Pemkot menyelamatkan bangunan cagar budaya. Jadi kalau masalah anggaran nanti akan bisa disiapkan oleh pemkot. Yang terpenting bangunan itu akan terawat dan tidak mangkrak.